Menu

ICW Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Banyak Lakukan Pelanggaran, Minta Dewas Beri Sanksi Berat

Satria Utama 25 Aug 2020, 06:03
Firli Bahuri
Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Ketua KPK Firli Bahuri, telah banyak melakukan pelanggaran etik. Untuk itu ICW mendesak Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

"Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintahagar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 24 Agustus 2020.

Kurnia menjelaskan saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli diduga pernah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya bertemu dengan pihak yang berperkara dan memberikan akses khusus kepada salah satu saksi.

Kemudian setelah menjadi Ketua KPK, Firli diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya saat mengabaikan dugaan penyekapan yang terjadi pada anak buahnya ketika melakukan operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku. 

Selain itu, kata Kurnia, Firli diduga secara sewenang-wenang mengembalikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya. "Dewan Pengawas semestinya melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain," ujar dia.

Firli akan menjalani sidang etik pada Selasa, 25 Agustus 2020. Firli diduga menaiki helikopter mewah saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Tindakan itu ditengarai melanggar kode etik pimpinan KPK, salah satunya soal larangan bergaya hidup mewah.

Halaman: 12Lihat Semua