Menu

Gara-gara Ini, Dua Orang Pemuda Asal Kecamatan Bengkalis Diringkus

Dahari 26 Aug 2020, 14:14
Dua tersangka
Dua tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran satnarkoba Polres Bengkalis kembali meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.

Dua pelaku narkoba diantaranya Saleh (28) warga Grilya Jalan Assalam dan RI alias Acong (31) warga Jalan Sudirman gang Flora diringkus Minggu 23 dan Senin 24 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB dan 08.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal mengatakan bahwa, dua pelaku ini diduga sebagai pengedar sabu.

"Mereka ditangkap di komplek kontrakan Jalan Lembaga, Desa Senggor dan disebuah rumah di Jalan Kelapapati Darat. Keduanya juga positif narkoba dan diduga sebagai pengedar sabu,"ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Rabu 26 Agustus 2020.

Diutarakan Kasat, adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka Saleh, sebanyak 0,12 gram sabu, satu kaca Purek, satu unit handpone. Kemudian, dari tersangka RI alias Acong ditemukan satu unit handpone dan sepeda motor.

"Awalnya, tim khusus satnarkoba melaksanakan patroli Lidik diseputaran Jalan lembaga, desa Senggoro. Saat itu terlihat satu orang yang mencurigakan atas nama Saleh,"ungkap Kasat seraya mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu.

Dari pengakuan tersangka Saleh, bahwa sabu sabu itu didapat dari RI alias Acong. Lalu, pada Senin 24 agustus 2020 tim melakukan pengembangan terhadap Acong di sebuah rumah Jalan Kelapapati Darat Gg. Said Toah.

"Saat itu, tim berhasil menangkap RI dan mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan motor merk Satria Fu. Kemudian tim melakukan interogasi mengenai asal Narkotika jenis sabu, di dapat informasi bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial U warga Bantan Kabupaten Bengkalis.