Menu

Maju Calon Bupati Anggota DPRD dan PNS Wajib Mundur

Riko 27 Aug 2020, 20:49
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau memastikan anggota DPRD maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri wajib mudur dari jabatanya. Ini sesuai dengan undang-undang (UU) 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan ketentuan ini berlaku untuk anggota DPRD, Kabupaten, provinsi dan pusat. "Sesuai aturan memang seperti itu, DPR, ASN, TNI dan Polri wajib mungundurkan diri jika ingin mencalonkan diri, " kata Firdaus. Kamis 27 Agustus 2020.

Firdaus, mengatakan surat pernyataan tersebut akan menjadi bukti bahwa calon tersebut memang telah menyatakan diri untuk mundur dari jabatannya, dan diserahkan pada tahap pendaftaran 4 sampai 6 September. 

"Mereka mengajukan surat pernyataan tadi kepada instansi yang berwenang. Kalau dia anggota dewan kabupaten tentu ke gubernur , kalau provinsi ke presiden. Surat pernyataan itu disertai surat permohonan ke instansi yang berwenang tadi,"terangnya.

Firdaus melanjutkan, bakal calon dari anggota dewan dan ASN, nantinya juga melampirkan  tanda terima dari instansi berwenang, bahwa surat pernyataan pengunduran diri dan permohonanya telah diterima dan akan diproses. 

"Setelah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 23 September, dokumen yang tiga tadi itu sudah harus ada. Kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara berarti 9 November, surat pemberhentian mereka sudah harus kita terima. Kapan mereka berhenti itu tergantung gubernurnya. Kalau Oktober sudah ada surat keputusanya, berhenti lah mereka sebagai anggota dewan. Tetapi secara administrasi tanggal 9 November itu paling lambat kita terima,"jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua