Menu

Hasil Verifikasi Berkas, Panitia Tetapkan Tiga Nama Calon Ketua Golkar Pekanbaru

Riko 28 Aug 2020, 10:20
Hasil Verifikasi Berkas, Panitia Tetapkan Tiga Nama Calon Ketua Golkar Pekanbaru
Hasil Verifikasi Berkas, Panitia Tetapkan Tiga Nama Calon Ketua Golkar Pekanbaru

RIAU24.COM - Meski sempat diperpanjang akhinya panitia Pengarah/Penyelenggara Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Pekanbaru, Kamis 27 Agustus 2020,  menetapkan calon ketua. Dari empat nama yang telah mendaftarkan diri, satu nama tidak memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 dari DPP Golkar.

‘’Alhamdulillah, setelah melalui tahapan pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi bakal calon, Panitia Pengarah telah menetapkan calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru Masa Bakti 2020-2025. Dari empat nama yang mendaftar, kita putuskan tiga nama yang memenuhi persyaratan,’kata ketua Panitia Pengarah/Penyelenggara Roni Amriel SH MH, dalam keterangan persnya. Kamis 27 Agustus 2020.

Adapun tiga nama yang ditetapkan sebagai calon ketua untuk maju dalam Musda Golkar yang akan digelar di Hotel Alpha Pekanbaru, 30-31 Agustus 2020, yakni H Sahrir SH MH, Ida Yulita Susanti SH, dan Hj Masny Ernawati SH MH. Sedang nama yang tidak memenuhi persyaratan adalah H Parisman Ihwan SE. 

Dalam Berita Acara Penetapan Bakal Calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua Roni Amriel SH MH dan dua anggota masing-masing Drs H Tarmizi Muhammad dan Yose Saputra SE itu, hasil verifikasi dari 10 persyaratan yang wajib dipenuhi calon, Parisman Ihwan hanya lolos delapan persyaratan, dua persyaratan tidak bisa dipenuhi anggota DPRD Riau itu.  

Dua persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Parisman Ihwan sesuai Juklak Nomor 02, beber Roni, pertama “Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan/atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama satu periode penuh.” 
 

Halaman: 12Lihat Semua