Menu

KPK Tak Persoalkan Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Bisma Rizal 28 Aug 2020, 10:52
KPK Tak Persoalkan Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki (foto/int)
KPK Tak Persoalkan Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, tidak masalah Kejaksaan Agung menolak menyerahkan kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Yang penting Kejagung dapat memberikan kepercayaan publik dengan menangani perkara tersebut secara transparan.

zxc1

"Kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," ujar Nawawi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Ketika ditanya, bukan kah KPK berwenang mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan. Nawawi menjawab, ini tidak terkait dengan

kewenangan. Sebab, baik KPK maupun Kejagung memang sama-sama berwenang.

zxc2

Tetapi, siapa kah yang paling bisa melahirkan kepercayaan publik. Tentu itulah yang paling terpenting. "Saya tidak bicara soal kewenangan. It's oke, sama-sama berwenang, tapi saya katakan siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," ujar dia.

Nawawi sempat mengutarakan harapannya agar Kejagung punya inisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra ke pihaknya.

Menurut Nawawi, pengambilalihan penanganan kasus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan.


Dalam Pasal 10A disebutkan, 'KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan'.

"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya," kata dia.

Belakangan, Kejagung menolak harapan Nawawi itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki wewenang untuk mengusut kasus tersebut.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).