Menu

Oknum Camat Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik, Bawaslu Kirim Surat Ke KASN

Satria Utama 28 Aug 2020, 22:07
Oknum Camat Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik, Bawaslu Kirim Surat Ke KASN
Oknum Camat Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik, Bawaslu Kirim Surat Ke KASN

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Oknum Camat di Pelalawan berinisial H dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Oknum camat itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara. 

Hal ini disampaikan Mubrur SPi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/08/2020). "Kita sudah kita panggil salah satu ASN pada 19 Agustus 2020 yang lalu," kata Mundur, S.Pi . 

Oknum Camat tersebut kata Mubrur diduga melanggar Peraturan Menpan RB No : B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.

"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan,  pada 21 Agustus 2020 yang lalu. Bawaslu kirim surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," jelas Mubrur.

Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan dari salah satu Parpol, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan. Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto telah memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.

Halaman: 12Lihat Semua