Menu

Hati-hati, PNS yang Lakukan Poliandri Bisa Terancam Sanksi ini

M. Iqbal 29 Aug 2020, 22:49
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),  Tjahjo Kumolo menyebutkan jika ada lima laporan kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan ASN di tahun ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menjelaskan hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.

"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dann martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian," ujarnya yang dilansir dari Detik.com hari ini.

Sebab, poliandri melanggar ketentuan perundang-undangan. "Dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dijadikan rujukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang dan PP nomor 45 1990 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami," ujar Paryono.

"Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami," lanjutnya.

Maka itu, dia menegaskan poliandri tak diperbolehkan di kalangan PNS. "Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tandasnya.

Halaman: Lihat Semua