Menu

Polisi Diminta Segera Proses Pelaku Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu

Satria Utama 30 Aug 2020, 14:08
Dr. Nurul Huda
Dr. Nurul Huda

RIAU24.COM -  INHU - Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Ilham Permana, harus diusut sampai tuntas. Pelaku dapat dikenakan pasal 160 KUHP.

Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan menjelaskan, kalau dirinya melihat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Musda ke X DPD II Partai Golkar Inhu melalui rekaman vidio yang beredar di media sosial, atas kejadian tersebut sudah masuk unsur pidana yang mengakibatkan ada korban.

"Korban bisa mengusulkan pasal 160 KUHP kepada penyidik, jika penyidik tidak berkenan, maka bisa membuat laporan baru, nanti di penyidikan bisa dijadikan satu penyidikan atau terpisah," kata Nurul Huda dalam rilis yang diterima redaksi.

Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.

"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum masyarakat bersih (Formasi) Provinsi Riau.

Jika penyidik hanya menerapkan pasal 351 Jo 170 KUHP, maka aktor utama tidak bisa ditangkap dalam peristiwa pengeroyokan di Musda ke X Golkar Inhu kata Nurul Huda, penerapan pasal 160 KUHP untuk menyelesaikan sampai tuntas kasus korban pengeroyokan. 

Halaman: 12Lihat Semua