Menu

Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Ngaku Pailit, DPR Curiga Hanya Akal-akalan, Diduga Ini Tujuannya

Siswandi 2 Sep 2020, 09:08
Benny Tjokro, terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya. Foto: int
Benny Tjokro, terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya. Foto: int

RIAU24.COM -  PT Hanson International Tbk yang dipimpin Benny Tjokro, saat ini menyandang status pailit. Namun DPR RI curiga, status itu hanya akal-akalan Benny Tjokro supaya terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya itu bisa terbebas dari penyitaan asset sekaligus kewajiban membayar ganti rugi terhadap para nasabah Jiwasraya

Sehingga diduga hal itu sebagai bentuk perlawanan hukum yang dilakukan pria yang akrab disapa Bencok tersebut. 

"Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro. Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah," ungkap anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. 

Dilansir dari rmol, Rabu 2 September 2020, Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI mengatakan, pihaknya akan tetap mendorong  Kejaksaan Agung untuk menyita asset Benny, meski berstatus pailit. 

"Gak lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit tidak jadi disita. Kejaksaan Agung harus keukeuh untuk tetep menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kita akan terus kejar," tegasnya. 

Menurut anggota Fraksi PDIP ini, dalam pekan ini, Komisi III DPR RI akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tujuannya untuk mengawal proses hukum sekaligus pengamanan aset sitaan agar dikembalikan ke nasabah. 

“Nasabah Jiwasraya ini banyak. Apalagi mereka yang merupakan nasabah tradisional, yang bertahun-tahun menyimpan dana nya, seperti dana pensiun. Mereka harus diperjuangkan. Termasuk akan kita sampaikan ke Kejagung, soal bagaimana ini uang Rp16 T yang nyangkut?,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Trimedya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro dan lima terdakwa lainnya. 

Seperti dijetahui, Benny telah menyandang status terdakwa bersama lima orang lainnya untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus gagal bayar PT Jiwasraya. 

Mereka adalah Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Selain itu ada Joko ‘Panda’ Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra. 

Sedangkan dari internal Jiwasraya, ada Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Dalam kasus ini mereka didakwa  melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah. 

Bahkan hingga saat ini, BUMN itu tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun. ***