Menu

Himbara Riau Salurkan Dana PEN Sebesar Rp1,5 Triliun ke 14.413 Debitur

M. Iqbal 3 Sep 2020, 15:26
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dikarenakan adanya pandemi Covid-19 baik di Indonesia maupun Riau pada umumnya, sektor ekonomi menjadi yang paling berdampak. Salah satu sektor yang paling terpuruk akibat pandemi itu adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk itu, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk terhadap sektor UMKM, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dalam PMK itu, pemerintah telah menempatkan dana negara sebesar Rp30 Triliun pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) selama 6 bulan sejak PMK ini berlaku yang selanjutnya dapat dipergunakan perbankan untuk penyaluran kredit pada sektor riil terutama UMKM," kata Kepala OJK Riau, Yusri dalam keterangan rilisnya, Kamis, 3 September 2020.

Dikatakannya, target penyaluran kredit dalam rangka PEN yaitu semula sebesar 3 kali dari penempatan dana negara pada Bank Himbara dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 25 Juni 2020. Tapi, direncanakan untuk direvisi menjadi 4 kali dari penempatan dana negara atau sebesar Rp120,9 Triliun guna memperluas manfaat program dimaksud kepada masyarakat.

"Adapun empat Bank Himbara yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk," lanjutnya.

Dilanjutkan Yusri, adapun besaran penempatan dana negara pada masing-masing bank yaitu untuk PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp10 Triliun, Bank Mandiri (persero) Tbk sebesar Rp10 Triliun, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp5 Triliun dan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk sebesar Rp5 Triliun.

Halaman: 12Lihat Semua