Menu

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Perantara Pemberi Uang Dikabarkan Meninggal Dunia

Siswandi 3 Sep 2020, 16:23
Djoko Tjandra beberapa saat setelah diamankan pihak Kepolisian. FotoL int
Djoko Tjandra beberapa saat setelah diamankan pihak Kepolisian. FotoL int

RIAU24.COM -  Proses penyidikan terhadap Djoko Tjandra, saat ini tengah mengalami sebuah perkembangan yang tak diduga-duga. Hal itu setelah perantara yang diduga memberikan uang dari Djoko kepada tersangka Andi Irfan dan tersangka Jaksa Pinangki, tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia. 

Sejauh ini, belum didapat kepastian apakah hal ini akan membuat proses hukum dalam kasus ini bakal mengalami gangguan atau tidak. 

Perihal kabar tentang meninggalnya si perantara itu, diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono. 

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," ujarnya, Kamis 3 September 2020 di Gedung Bundar Jampidsus. 

Dilansir rmol, sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra membeberkan pengakuan kliennya saat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Djoko Tjandra mengaku tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian Fatwa MA melalui iparnya. 

"Dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," ungkap pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, Selasa (1/9/2020). 

Halaman: 12Lihat Semua