Menu

Pejabat Kejagung Ini Disebut-sebut Sempat Komunikasi dengan Djoko Tjandra Ketika Masih Buron

Siswandi 8 Sep 2020, 12:43
Djoko Tjandra setelah diamankan pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Foto: int
Djoko Tjandra setelah diamankan pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Ada sebuah perkembangan baru terkait kasus Djoko Tjandra. Perkembangan itu mengungkapkan dugaan adanya pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang sempat melakukan kontak dengan Djoko Tjandra, ketika yang bersangkutan masih berstatus buron. 

Pejabat yang dimaksud adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka. Yang bersagkutan disebut-sebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Soegiarto Tjandra, ketika yang bersangkutan masih menjadi buronan sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak. “Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan (Jan S Maringka),” ungkapnya dilansir viva, Selasa 8 September 2020.

Dalam pemeriksaan klarifikasi itu, terang Barita, Jan Maringka dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen sehingga komunikasi dilakukan untuk menjalankan tugas operasi intelijen.

“Komunikasi dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan oknum terpidana buron, ketika itu JC (Joko Candra) menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan serta dieksekusi,” ujarnya.

Sejauh ini, katanya, Kejaksaan belum menemukan pelanggaran. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran Komisi Kejaksaan akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik. ***