Menu

Dua Tersangka Bersama 9 Paket Sabu Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis

Dahari 10 Sep 2020, 13:13
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 7 paket sabu siap edar dari satu orang tersangka berinisial RN (30) warga Desa Simpang Padang, Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis Riau, diringkus unit Reskrim Polsek Mandau.

Tersangka RN ditangkap, Rabu 9 September 2020 pukul 15.30 WIB di Jalan HM. Saleh, desa Simpang Padang, Bathin Solapan.

"Barang bukti dari tersangka RN yang ditemukan sebanyak 7 paket sabu berat 1,9 gram. Dan dua unit handpone," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Kamis 10 September 2020.

Berawal, team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tersangka MW sebagai kurir Narkotika jenis sabu.

Hasil introgasi tersangka MW bahwa Narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperoleh dari tersangka RN yang tinggal di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

"Kemudian setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka RN, pukul 15.30 Wib, berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 7 paket kecil diduga sabu dari kantong celana belakang tersangka,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua