Menu

Reskrim Polsek Mandau Ringkus Dua Penikmat Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Dahari 13 Sep 2020, 13:44
Dua tersangka
Dua tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Ganja, Jumat (11/9) kemarin.

Dua tersangka tersebut yakni RR (29) dan SP (28) kedua tersangka ini merupakan warga Jalan Sudirman, simpang pokok jengkol, Mandau.

"Dua tersangka ini memiliki, menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika jenis sabu dan Ganja. Keduanya ditangkap di Jalan Jawa, Mandau dengan barang bukti, satu buah kaca pirex berisikan butiran sabu siap dipakai. Satu paket kecil Daun Ganja kering dengan berat bruto 2,2 gram, bong dan barang bukti lainnya,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Minggu 13 September 2020.

Sebelum penangkapan, team Opsnal reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan bardasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang tidak berpenghuni sering digunakan kdua tersangka untuk menggunakan atau pesta Narkotika.

"Setelah dilakukan pengintaian terhadap rumah kosong tersebut, dan sekira pukul 13 00 wib terlihat datang 2 orang tersangka ke rumah tersebut diduga akan menggunakan Narkotika. Melihat hal tersebut, kemudian langsung melakukan penggerebekan dan benar ditemukan dua tersangka ini sedang menggunakan narkotika,"ujarnya.

Tersangka menerangkan bahwa Shabu yang akan digunakan tersebut dibeli dari JS (DPO) dengan harga 1 paketnya Rp.130 ribu, sedangkan 1 paket Daun Ganja kering ada padanya karena diberi oleh temannya yang bernama R (DPO).

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua