Menu

Digital Technology for Beyond Operating Excellence

Riki Ariyanto 13 Sep 2020, 18:05
Digital Technology for Beyond Operating Excellence (foto/ist)
Digital Technology for Beyond Operating Excellence (foto/ist)

Anggaran Dasarnya dibuat di depan Notaris Harun Kamil melalui Akte No. C2-8333H.T.01. Tahun 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republic Indonesia (RI) Nomor 80 tanggal 4 Oktober 1996, dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8565/1996.

zxc2

Anggaran Dasar ini telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Nomor: 12 tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan dari Menkum HAM RI melalui Surat Nomor: AHU-0056202.AH.01.02 Tanggal 23 Agustus 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebuna Nusantara V.

Halaman: 123Lihat Semua