Menu

Selama PSBB Jakarta, Berikut Ini Sektor yang Akan Ditutup dan Dibuka Selama 14 Hari

Siswandi 13 Sep 2020, 22:40
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah disusun. Sesuai rencana, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan mulai Senin (14/9/2020) besok. Dalam keterangannya, Anies Baswedan mengatakan ada lima sektor yang harus ditutup secara penuh selama PSBB Jakarta mulai Senin besok.

Lima sektor yang harus ditutup secara penuh selama PSBB Jakarta adalah isntitusi pendidikan, kawasan pariwisata, taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan serta seminar.

"Khusus untuk perkawinan dan pemberkatan dapat dilakukan di KUA," ujar Anies, Minggu 13 September 2020.

Dilansir tempo, namun demikian, masih ada 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. 

Namun hal itu juga bersyarat. Meski diizinkan tetap berkegiatan, 11 sektor tersebut wajib menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas.

Kegiatan esensial yang dibolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen itu di antaranya kantor perwakilan negara asing, BUMN dan BUMD yang turut serta dalan penanggulangan Covid-19  serta organisasi lokal atau internasional yang bergerak di sektor kebencanaan.

Untuk pengaturan kantor pemerintah beroperasi selama PSBB total ini, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persen pegawai.

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga mengatakan, bila ditemukan kasus positif di kantor atau instansi maka akan dilakukan penutupan total selama 3 hari operasi. 

"Bukan hanya kantornya, gedungnya harus tutup selama 3 hari," ujarnya.

Berbeda dengan PSBB Jilid 1, Anies Baswedan tetap memperbolehkan rumah ibadah yang berada di lingkungan warga tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama PSBB kali ini. Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi warga dari berbagai wilayah tidak dibolehkan beroperasi. Begitu pula untuk restoran dan cafe juga dibolehkan untuk tetap buka, namun tidak boleh makan di tempat. ***