Menu

Jakarta Kembali Menerapkan PSBB, Tapi Dilakukan Tidak Seketat Sebelumnya

Devi 14 Sep 2020, 11:13
Jakarta Kembali Menerapkan PSBB, Tapi Dilakukan Tidak Seketat Sebelumnya
Jakarta Kembali Menerapkan PSBB, Tapi Dilakukan Tidak Seketat Sebelumnya

RIAU24.COM -  Pemerintah Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial skala besar (PSBB) mulai Senin, tetapi pembatasan tersebut lebih longgar daripada ketika pertama kali diterapkan pada bulan April, membuat para ahli meragukan kebijakan tersebut akan menurunkan kasus dan kematian di ibu kota.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada konferensi pers pada hari Minggu bahwa tindakan tersebut akan berlangsung selama dua minggu dan dapat diperpanjang.

Tempat kerja di 11 sektor penting - termasuk kesehatan, makanan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan ritel kebutuhan sehari-hari - akan diizinkan untuk tetap buka dengan kapasitas 50 persen, sementara perusahaan swasta di luar sektor ini serta kantor pemerintah harus melaksanakan pekerjaan- kebijakan dari rumah dan mengizinkan tidak lebih dari 25 persen karyawan mereka untuk bekerja di kantor pada waktu yang sama.

“Saat ini kasusnya banyak yang muncul kebanyakan di perkantoran. Makanya, untuk PSBB mulai 14 September, fokus utama kami adalah pembatasan di wilayah perkantoran,” ujarnya.

Beberapa dari pembatasan ini lebih longgar daripada pertama kali kota memberlakukan PSBB pada bulan April, ketika semua tempat ibadah harus ditutup, mal dan pasar hanya diizinkan untuk dibuka untuk kebutuhan sehari-hari yang penting dan perusahaan yang tidak penting harus mendapatkan Kementerian Perindustrian izin untuk beroperasi.

"Tidak ada perbedaan dalam enam bulan terakhir. Saya bingung bagaimana mereka bisa membedakan antara kapasitas 25 dan 50 persen," kata Masdalina Pane dari Persatuan Epidemiologi Indonesia (PAEI). Dia menyatakan keraguan bahwa tindakan tersebut akan mengurangi penularan COVID-19, dengan mengatakan bahwa sekarang, dengan kasus baru mencapai ribuan, semua orang di daerah yang terkena dampak harus diminta untuk tinggal di rumah.

Halaman: 12Lihat Semua