Menu

Penyerang Syekh Ali Jaber Disebut Idap Gangguan Jiwa, Psikolog Forensik: Apa Dulu, Belum Tentu Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum

Siswandi 14 Sep 2020, 12:26
Rekaman yang memperlihatkan aksi pelaku saat menikam Syekh Ali Jaber. Rekaman ini sudah viral di dunia maya. Foto: int
Rekaman yang memperlihatkan aksi pelaku saat menikam Syekh Ali Jaber. Rekaman ini sudah viral di dunia maya. Foto: int

RIAU24.COM -  Heboh tentang aksi penikaman yang dialami pendakwa Syekh Ali Jaber, masih berlanjut. Namun isunya sudah mulai mengalami sedikit pergeseran. Hal itu menyusul kabar yang menyebutkan A Alpin Anrian (24), tersangka pelaku penikaman, disebut mengidap gangguan jiwa. 

Kabar ini mulai marak disorot. Karena bila hal itu terbukti, maka si pelaku bisa terbebas dari jeratan hukum. Meski aksinya sangat membahayakan dan dikecam umat muslim di Tanah Air. 

Menyikapi kabar itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, balik mempertanyakan klaim itu. Menurutnya, bila memang Alpin Andrian mengalami gangguan jiwa, seharusnya dapat disebutkan dengan jelas tipenya. Sehingga bisa diputuskan apakah yang bersangkutan tak layak diproses hukum atau sebaliknya.

“Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?” lontarnya, dilansir viva, Senin 14 September 2020.

Reza menegaskan, klaim gejala gangguan jiwa tak serta-merta bebas dari jeratan hukum. Bahkan, orang yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga orang dengan gangguan jiwa dapat diproses hukum jika dia lalai sehingga orang sakit jiwa itu membahayakan orang lain.

Tak hanya itu, Reza juga mempertanyakan juga beberapa kasus penyerangan terhadap pemuka agama di masa lalu yang disebut mengidap gangguan jiwa. Kalau memang benar mereka gangguan jiwa, mestinya dirawat, setelah upaya pemidanaan terhadap mereka tidak bisa dilaksanakan. 

Halaman: 12Lihat Semua