Menu

Hadiri Kegiatan Partai, 13 ASN Pelalawan Mendapat Surat Pemberitahuan Dari Bawaslu

Ardi 14 Sep 2020, 20:02
Hadiri Kegiatan Partai, 13 ASN Pelalawan Mendapat Surat Pemberitahuan Dari Bawaslu (foto/ist)
Hadiri Kegiatan Partai, 13 ASN Pelalawan Mendapat Surat Pemberitahuan Dari Bawaslu (foto/ist)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melayangkan surat prmberitahuan kepada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Ke 13 ASN ini diketahui mengikuti agenda kegiatan salah satu partai beberapa waktu lalu.

zxc1

"Surat pemberitahuan agar tidak mengulangi kembali. Pemberitahuan sesuai UU ASN dan sejumlah peraturan agar, ASN tifak melakukan pelanggaran dan tidak berpolitik praktis. Larangannya sangat jelas, makanya Kita beritahukan," papar Mubrur, S.PI Ketua Bawaslu Pelalawan, Senin, 14 September 2020.

Ditegaskan Mubrur, surat pemberitahuan berbeda dengan surat indangan untuk klarifikasi. Surat ke 13 ASN tersebut hanya untuk mengingatkan, agar tidak mengulangi lagi.

zxc2

"Kita hanya mengingatkan agar tidak mengulanginya kedepan. Tidak perlu klarifikasi karena Kita menyertakan surat pemberitahuan dengan UU dan peraturan ASN yang berlaku terutama soal netralitas," ucap Mubrur.

Sementara untuk dugaan pelanggaran etika, saat ini sudah 3 ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan masih ada 1 ASN dalam proses pengumpulan bahan bukti untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota Bawaslu Pelalawan. "Jika nantinya memenuhi unsur pelanggaran etik akan direkomendasikan ke KASN untuk sanksinya," pungkasnya.