Menu

Razia Masker, Tim Yustisi Kota Pekanbaru Jaring 20 Pelanggar Protokol Kesehatan di Dua Lokasi Ini

Ryan Edi Saputra 16 Sep 2020, 16:54
Razia masker yang dilakukan tim Yustisi
Razia masker yang dilakukan tim Yustisi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Razia protokol kesehatan terus digiatkan Tim yustisi Kota Pekanbaru. Kali ini tim yang tergabung dari Satpol PP Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, BPBD, serta TNI Polri menyasar pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker di dua ruas Jalan Protokol, Rabu (16/9/2020).

Dari dua lokasi tim menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan. Pertama di Jalan Jenderal Sudirman di depan Modelux. Dilokasi ini 9 warga terjaring tidak menggunakan masker, dan diberi sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti menyapu Jalan.

Lokasi kedua Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Global Bangunan. 11 warga terjaring di lokasi ini. Empat darinya memilih sanksi administratif berupa bayar denda sebesar Rp250 ribu, dan tujuh lainnya sanksi kerja sosial.

"Razia kita mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," kata Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.

Lebih lanjut dikatakannya, penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan kembali difokuskan ke ruas Jalan Protokol mengingat jumlah kasus semakin meningkat.

Ia menilai beberapa oknum masyarakat masih abai dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Sesuai intruksi pimpinan kami kembali lakukan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan agar masyarakat disiplin, khususnya dalam wajib menggunakan masker," sebutnya.

Penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 dan Perwako nomor 160 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru.

Ia menambahkan, razia akan terus digelar dibeberapa ruas Jalan Protokol dalam pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga ada rencana untuk melakukan razia di perkantoran dan tempat keramaian lain.