Menu

Pemkab Pelalawan Larang Mobnas Digunakan Untuk Politik Pilkada 2020

Ardi 16 Sep 2020, 22:14
Pemkab Pelalawan Larang Mobnas Digunakan Untuk Politik Pilkada 2020 (foto/ardi)
Pemkab Pelalawan Larang Mobnas Digunakan Untuk Politik Pilkada 2020 (foto/ardi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat tentang larangan penggunaan kenderaam dinas operasional dan jabatan, untuk kepentingan pilkada.

zxc1


Surat tersebut, nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 diterbitkan tanggal 15 September 2020 ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kabupaten Pelalawan. Surat ini, ditandatangani Tengku Mukhlis, atas nama bupati Pelalawan.

Surat yang tertuang satu rangkap, isinya menyampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua