Menu

Soal Netralitas ASN, Bawaslu Temukan ASN Diduga Tidak Netral Pada Pilkada Bengkalis

Dahari 18 Sep 2020, 01:09
Hary Rubianto
Hary Rubianto

RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Hary Rubianto mengatakan bahwa, selama tahapan pendaftaran bakal pasang calon  (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dimulai sejak Tanggal 4 September lalu.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menangani satu perkara dugaan temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkalis. Dugaan temuan pelanggaran netralitas ASN ini dilakukan oleh oknum ASN disalah satu satuan kerja pemerintahan Bengkalis. 

Diutarakan Hary, pihaknya (Bawaslu red,) sedang melakukan proses klarifikasi dan memanggil terduga yang melakukan pelanggaran tersebut. Dugaan pelanggaran, serta beberapa saksi dan pihak pihak yang dianggap berkompeten memberikan klarifikasi atau keterangan dalam dugaan pelanggaram netralitas ASN ini.

"Sedang berproses kita membutuhkan waktu untuk melakukan penanganan perkara ini,"ungkap Hary, Kamis 17 September 2020.

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut yakni, ASN tersebut hadir saat proses pendaftaran salah satu Bapaslon ketika mendaftar di KPU Bengkalis.

"Prosesnya saat ini dalam kajian oleh Bawaslu apakah terpenuhi unsur pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut. Setelah melalui kajian terhadap pemeriksaan penemu, diduga pelaku dan ahli akan diaimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," ungkapnya.

"Jika memenuhi maka akan kami rekomendasikan kepada KASN di Jakarta untuk memberikan sanksi tegas,"ucap Hary.

Tetapi, jika ASN tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan menghentikan prosesnya dan tidak akan diteruskan kepada KASN. 

Disamping itu, Bawaslu Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh ASN Bengkalis untuk tidak terlibat politik praktis, tidak ikut kampanye dan mensosialisasikan Bapaslon maupun Calon yang sudah ditetapkan KPU Bengkalis.

Bawaslu juga meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi atau semacam edaran larangan bagi para honorer dan pendamping desa yang pendapatan mereka bersumber dari APBD Bengkalis untuk berpolitik praktis. 

"Ini perlu dibuat karena bagi Bawaslu Bengkalis terdapat kekosongan hukum bagi honorer dan pendamping desa dalam hal penindakan pelanggaran netralitas karena tidak ada aturan larangan mengampanyekan serta mensosialisasikan Bapaslon yang maju,"pungkasnya.