Menu

KAMI Sebut Jokowi Bisa Langgar UUD Jika Lanjutkan Pilkada di Tengah Covid-19

Riko 21 Sep 2020, 09:07
Gatot Nurmantyo (net)
Gatot Nurmantyo (net)

RIAU24.COM -  Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo meminta KPU dan pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi virus corona (covid-19) belum usai. Menurut Gatot, Pilkada lebih baik dihelat jika situasi sudah aman. 

Sebab Gatot khawatir dengan lajunya penularan virus corona di Indonesia dan jika Pilkada Serentak 2020 dipaksa untuk dilanjutkan. Bakal banyak masyarakat yang terancam keselamatannya.

"KAMI meminta kepada KPU dan penyelenggara negara khususnya pemerintah untuk membatalkan/menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia," kata Gatot dalam keterangan resmi mengutip dari CNNIndonesia. Senin 21 September 2020.

Sementara disisi lain, Gatot mengatakan bahwa pemerintah wajib menjalankan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap rakyat Indonesia.

Gatot menilai Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar konstitusi dan janjinya yang ingin mengutamakan kesehatan ketimbang ekonomi bila pilkada tetap dilanjutkan.

"Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi," kata Gatot.

Lebih lanjut, Gatot meminta agar KPU dan pemerintah memiliki rasa keprihatinan terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Ia menyatakan kondisi persebaran Covid-19 makin meninggi dan memakan korban yang tak sedikit.

Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdapat total 244.676 kasus positif di Indonesia per Minggu 20 September 2020.

Melihat hal itu, Gatot meminta agar pembatalan Pilkada bisa sejalan dengan ide dan gagasan KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat.

"Dari pada mementingkan hal lain. Baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik/Pelaksanaan Pilkada,"sebut Gatot.

Diketahui, usulan penundaan Pilkada serentak 2020 mengemuka ke publik setelah masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu bahkan mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.