Menu

Meski Kasus Covid-19 di Indonesia semakin Parah, Pemerintah Jokowi Sebut Tetap Adakan Pilkada 2020

M. Iqbal 21 Sep 2020, 13:50
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Halaman: 12Lihat Semua