Politisi Gerindra Suhaidi Dukung Konser Ditiadakan Dalam Pilkada 2020
Berikut bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2020:
Pasal 88C
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
Baca juga: Isi Curhatan PKB Saat Perdana Kalah Pilpres
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,panen raya, dan/atau konser musik;