Menu

Walah, Merasa Ditipu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Minta Uangnya Dikembalikan

Siswandi 25 Sep 2020, 19:30
Jaksa Pinangki saat menjalani persidangan. Foto: int
Jaksa Pinangki saat menjalani persidangan. Foto: int

RIAU24.COM -  Sebuah informasi lain diungkapkan Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Menurutnya,   kliennya sempat meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengembalikan uang US$ 500 ribu yang telah ia berikan.

Pasalnya, Djoko merasa tertipu dengan proposal fatwa bebas yang ditulis oleh Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya. 

"Belum sempat, rencananya akan minta tarik," ungkapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2020.

Dilansir tempo, Soesilo mengatakan, Pinangki dan Andi Irfan menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Keduanya menjanjikan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia dan bebas tak menjalani hukuman atas perkara lamanya.

Djoko yang tertarik pun kemudian meminta 'action plan' itu. 

Andi Irfan Jaya kemudian meminta uang muka jika ingin melihat rencana tersebut secara tertulis.

"Jadi Pak Andi minta duluan. Kalau enggak, enggak dikasih action plannya, makanya Pak Djoko memberikan US$ 500 ribu," ungkap Soesilo.

Namun, setelah Djoko Tjandra membaca dengan cermat, ia merasa tertipu. Alhasil, ia memutus kerja sama tersebut.

Berdasarkan sumber tempo,  salah satu alasan mengapa Djoko Tjandra curiga lantaran ia tak pernah menerima tindak lanjut dari tawaran fatwa bebas tersebut. 

Djoko pun sempat menyampaikan rasa kecurigaannya itu kepada mantan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

"Karena proposalnya tidak masuk akal. Pada kenyataannya, tidak ada perkembangan atau progress dari apa yang sudah ditawarkan, sehingga Djoko Tjandra merasa ditipu, dan pada Desember 2019, ia tak pernah menghubungi mereka (Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya)," ucap sumber tersebut.

Selain itu, Andi Irfan disebut-sebut mengharuskan Djoko menandatangani security deposit yang bakal dijadikan jaminan atas terlaksananya proposal tersebut. ***