Menu

Sejumlah Mantan Anggota Tim Mawar Diangkat Jokowi Untuk Menduduki Jabatan Strategis di Kementrian Pertahanan

Devi 26 Sep 2020, 10:45
Sejumlah Mantan Anggota Tim Mawar Diangkat Jokowi Untuk Menduduki Jabatan Strategis di Kementrian Pertahanan
Sejumlah Mantan Anggota Tim Mawar Diangkat Jokowi Untuk Menduduki Jabatan Strategis di Kementrian Pertahanan

RIAU24.COM -  Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menunjuk enam perwira militer untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di Kementerian Pertahanan, termasuk dua mantan anggota Tim Mawar (Tim Mawar) dari Pasukan Khusus (Kopassus) yang terkenal, yang terlibat dalam penghilangan paksa yang terkenal kejam dari aktivis di akhir 1990-an.

Juru bicara Kementerian Pertahanan Brig. Jenderal Djoko Purwanto membenarkan pengangkatan tersebut - ditetapkan dengan keputusan presiden pada hari Rabu - tetapi mengatakan proses administrasi masih berlangsung. Pelantikan dilakukan setelah ada persetujuan Panglima TNI, ”kata Djoko, Jumat, mengacu pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan keputusan tersebut, mantan anggota Tim Mawar Brigjen. Jenderal Dadang Hendrayudha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Urusan Umum di Sekretariat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjabat sebagai Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Jenderal Yulius Selvanus, mantan anggota Tim Mawar lainnya yang saat ini bertugas di Korem Praja Vira Tama di Sorong, Papua, telah ditunjuk untuk memimpin Badan Instalasi Pertahanan Strategis (Bainstrahan) Kementerian.

Tim Mawar yang terkenal itu terlibat dalam serangkaian penculikan dan penghilangan aktivis prodemokrasi antara 1997 dan 1998, di ujung ekor rezim Orde Baru, ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memimpin Kopassus.

Setidaknya 22 aktivis diculik selama periode tersebut. Sembilan akhirnya dikembalikan, dan 13 lainnya hilang lebih dari dua dekade kemudian. Pada 25 Agustus 1998, Angkatan Bersenjata (ABRI) - sejak berganti nama menjadi TNI - diberhentikan dengan hormat saat itu - Lt. Jenderal Prabowo Subianto dan memberhentikan dua perwira Kopassus dari tugas aktif sebagai hukuman atas dugaan peran mereka dalam penculikan aktivis prodemokrasi.

Pada 1999, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta menghukum komandan Tim Mawar dan sepuluh anggotanya antara 12 sampai 22 bulan penjara. Lima dari anggota tersebut dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari TNI, termasuk Yulius. Namun, setelah mereka mengajukan banding atas putusan pengadilan, tidak ada yang diberhentikan. Pada 2016, empat anggota Tim Mawar - Dadang, Yulius, Fausani Syahrial Multhazar, dan Nugroho Sulistyo Budi - dipromosikan ke posisi strategis di pemerintahan.

Yulius dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Kepulauan Riau, sedangkan Dadang dipromosikan menjadi BNPT. Penunjukan Yulius dan Dadang ke Kementerian Pertahanan terjadi setelah Prabowo menunjuk Ketua Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, mantan Panglima Tim Mawar, sebagai salah satu asisten khusus kementerian pada Desember tahun lalu.

Aktivis HAM mengecam penunjukan jenderal militer untuk posisi tersebut, dengan direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di negara tersebut.

“Alih-alih membawa tersangka pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan, pemerintah justru menempatkan mereka di kekuasaan. Mereka yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh diberi posisi kepemimpinan baik di militer maupun jabatan struktural lain di pemerintahan, ”kata Usman. Dia menuntut pemerintah segera mengusut pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus aktivis yang hilang. Kurangnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, kata Usman, hanya akan memperpanjang budaya impunitas.