Menu

Untuk Pertama Kalinya, Pemerintah Aceh Tangguhkan Hukuman Cambuk Terhadap Pemerkosa Anak Setelah Ia Menderita Luka Memar yang Mengerikan

Devi 28 Sep 2020, 10:34
Pemerintah Aceh Tangguhkan Hukuman Cambuk Terhadap Seorang Pemerkosa Anak Setelah Ia Menderita Luka Memar yang Mengerikan
Pemerintah Aceh Tangguhkan Hukuman Cambuk Terhadap Seorang Pemerkosa Anak Setelah Ia Menderita Luka Memar yang Mengerikan

RIAU24.COM -  Pencambukan terhadap seorang terpidana pemerkosa anak di Aceh terpaksa ditangguhkan setelah dia mengalami memar parah di punggungnya. Pria, 28 tahun, Roni bin M. Hasan, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat pada Mei karena memperkosa seorang anak di Banda Aceh. Dia dijatuhi hukuman 169 cambukan karena melanggar Pasal 50 Qanun Jinayat Aceh yang berbasis syariah, peraturan hukum pidana Islam tentang pemerkosaan anak.

Jaksa penuntut mengatakan Roni akan dicambuk setelah menjalani hukuman 180 hari penjara. Pencambukan dilakukan oleh tim Kejaksaan Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis. Namun, setelah serangan ke-52, Roni mulai memohon agar petugas cambuk itu berhenti.

Sebuah tim dokter yang mengawasi pencambukan melanjutkan untuk memeriksanya dan memberi tahu pihak berwenang bahwa luka terpidana parah dan hukuman harus ditangguhkan. “Kami memeriksanya dan ada cambukan parah di punggungnya. Jika kita lanjutkan eksekusi, dia bisa berdarah. Kami anjurkan hukuman ditunda sampai lukanya sembuh total, ”kata Sarah, anggota tim medis, seperti dilansir kompas.com.

Selain Roni, lima orang lainnya yang dinyatakan bersalah berjudi juga dicambuk pada hari itu. Hukuman mereka bervariasi dari enam hingga sembilan cambukan.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim yang menerapkan hukum syariah yang dirancang di bawah otonomi daerah khusus. Pemerintah bagian paling barat negara itu telah sepenuhnya menegakkan Qanun Jinayat yang lebih ketat sejak 2015. Publik dan aktivis telah mengkritik secara luas peraturan berbasis syariah, khususnya pengalengan sebagai hukuman, karena menimbulkan rasa sakit dan mempermalukan publik, serta mendiskriminasi minoritas. .

Halaman: Lihat Semua