Menu

DLHK Tegaskan Hanya 2 Perusahaan Ini Secara Resmi Pungut Sampah di Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 29 Sep 2020, 12:10
Agus Pramono
Agus Pramono

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyatakan, hanya ada dua perusahaan yang di kerjasama kan oleh pihaknya dalam melakukan pengambilan dan pemungutan sampah. 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, dua perusahaan yang dikerjasamakan yaitu PT Godang Tuah Jaya dan PT Samhana. Mereka ditunjuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui DLHK untuk pengambilan sampah di beberapa zona di Pekanbaru. 

"Mereka yang bertanggung jawab untuk pengambilan sampah. Jadi, kalau ada diluar itu yang melakukan pengambilan maka ilegal," kata Agus Pramono belum lama ini.

Menurutnya, saat ini masih ada oknum atau kelompok yang melakukan pengambilan sampah dan melakukan pemungutan retribusi sampah ke pemukiman warga. Kondisi itu juga menjadi sorotan Walikota Pekanbaru Firdaus terkait pengelolaan sampah oleh DLHK Pekanbaru. 

Ia menegaskan, bagi yang mengambil sampah apalagi memungut retribusi sampah di luar dsri petugas yang ditunjuk oleh DLHK dan perusahaan yang dikerjasamakan, itu adalah ilegal.

"Kalau ilegal artinya bisa pidana," tegasnya. 

Dikatakannya, untuk wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir yang mengambil sampah adalah dari petugas DLHK langsung. Sedangkan di luar wilayah itu, diambil oleh dua perusahaan yang dikerjasamakan.

Menurutnya, jika ada pihak swasta selain dari dua perusahaan yang dikerjasamakan itu ingin mengambil dan mengelola sampah, pihaknya mengarahkan agar bekerja sama dengan dua perusahaan tersebut.

"Sesuai dengan sektornya masing-masing, silahkan.Tapi jangan diambil retribusi, dilarang itu," jelasnya. 

Ditambahkannya, saat ini realisasi PAD dari sektor retribusi sampah DLHK Pekanbaru sudah meraup Rp4,2 miliar, dari target Rp5,2 miliar pada tahun 2020.

Berdasarkan capaian retribusi sampah tersebut, pihaknya diminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan lagi target yang akan dicapainya. Pemko meminta DLHK agar menambah target capaian retribusi sampah menjadi Rp7,5 miliar.

"Kalau Rp5,2 miliar tertutupi, tapi kalau target ditambah menjadi Rp7,5 miliar kita usahakan semaksimal mungkin," tutupnya.