Menu

Buka Rakor Sentra Gakkumdu Se Riau, Kapolda : Kita Akan Dukung Keputusan Bawaslu

Riko 30 Sep 2020, 09:50
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mendaulat Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, selaku penasehat Sentra Gakumdu untuk membuka Kegiatan Rapat koordinasi sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Selasa 29 September 2020.

Rapat Koordinasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan temuan dan laporan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada 2020, kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Adapun peserta rakor yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, jajaran Kepolisian se Riau, serta jajaran kejaksaan se-Provinsi Riau yang tergabung dalam wadah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Kegiatan Pembukaan di mulai pada pukul 08.30 WIB di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto nomor 284, komplek Transito, Pekanbaru.

Sekitar 30 orang peserta yang hadir di ruangan, dan ratusan orang lainnya ikut menyaksikan kegiatan ini secara webinar via aplikasi Zoom. Terlihat hadir dalam ruang rapat  Anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penagnan Pelanggaran, dan Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) Data dan Informasi (Datin).

Dalam sambutannya Rusidi menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Riau terkait laporan maupun temuan Pelanggaran hingga saat ini. Rusidi mengatakan pihaknya masih melakukan perekapan. Perekapan tersebut akan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 1 atau 2 minggu sekali dan hal itu akan di publikasikan kepada masyarakat melalui media-media informasi.

“Terkait jumlah pelanggaran, hingga saat ini kita masih merekap. Kita rencanakan setiap seminggu atau dua minggu kita akan mengevaluasi jumlah pelanggaran yang ada. Dan kita akan rilis ke masyarakat berapa pelanggaran yang ada.”tutur Rusidi kepada Riau24. com lewat siaran persnya. Rabu 30 September 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Wakajati Riau Daru Tri Sadono meminta kepada jajarannya untuk memahami regulasi-regulasi terkait tindak pidana pemilu. Sehingga tidak ada perbedaan pemahaman dalam pengananan pelanggaran yang terjadi di tempatnya masing-masing.

Kapolda Riau Agung Setya, Dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung keputusan-keputusan Bawaslu Riau yang dipandang baik bagi masyarakat Riau, dan bersama-sama menegakkan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kami akan selalu mendukung keputusan-keputusan Bawaslu Riau yang baik bagi masyarakat serta bersama-sama menjadi garda terdepan dalam penengakkan kepatuhan Protokol Kesehatan  kepada siapapun ditiap tahapan.”katanya.

Pasca pembukaan, saat ditemui tim humas Bawaslu Riau selaku Penasehat Sentra Gakumdu, Kapolda Riau Agung Setya memyampaikan bahwa pihaknya memandang perlu adanya penguatan kembali dalam bentuk koordinasi menjadi satu kolaborasi yang lebih baik untuk memastikan Pemilu yang berkualitas yang serentak dilaksanakan di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dapat berjalan dengan baik.

​​​​​​