Menu

UIR Uji Sahih RUU Kejaksaan Bersama Pascasarjana UIR

Satria Utama 1 Oct 2020, 11:37
Suasana FGD RUU Kejaksaan
Suasana FGD RUU Kejaksaan

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Program Pascasarjana Universitas Islam Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menguji sahih Rancangan Undang Undang Perubahan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. FGD yang berlangsung selama empat jam lebih pada Rabu (30/09 2020) dibuka oleh Direktur PPs Prof Dr H Yusri Munaf SH, MHum dan menghadirkan Dr Muzakkir SH, MHum (Dosen Fakultas Hukum UII) sebagai pembicara utama.

Turut dalam diskusi terbatas yang dipandu Dr Musa, SH, MH dan H Husnu Abadi, SH, MHum, PhD sejumlah dosen dan praktisi hukum. Antara lain Yusri Sabri SH, MH, Abdul Haris Rusli, SH, MH dan Toni Pribadi SH MH (Advokat/Peradi), Dr Zulkarnain Sanjaya, SH MH dan Dr Heni Susanto, SH, MH (Fakultas Hukum UIR), Dr Erdianto Effendi dan Dr Maxsasai Indra SH MH (Fak. Hukum Universitas Riau), Muhammad Darwis SH MH (UIN Susqa), Robert Libra SH MH (Fak. Hukum Unilak), Dr Irfan Ardiansyah SH MH (STIH Persada Bunda. 

Kajati Riau Dr Mia Amiati bersama Staf juga terlibat aktif menyimak jalannya FGD dari Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sementara Rektor Prof Dr Syafrinaldi dan Dekan Fakultas Hukum UIR Dr Admiral SH MH juga melakukan hal sama melalui saluran youtube yang ditayang on live. 

Dalam paparan bertajuk, 'Pengingsutan Paradigma Kewenangan Kejaksaan Dalam Ketentuan RUU Perubahan Kejaksaan RI' Muzakkir mengulas beberapa point terkait kewenangan jaksa. Seperti masalah independensi kejaksaan yang harus bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan lainnya, domonus litis, kejaksaan sebagai badan peradilan, 

kejaksaan sebagai single prosecutors, kewenangan penyadapan dan pengawasan.

Dalam pandangan Muzakkir, tidak ada perubahan secara total atas kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan. Namun ia mengaku memberi attensi atas rancangan undang-undang itu karena masalah revisi ini terkait juga dengan Rancangan Undang Undang KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dimana dirinya ikut serta dalam tim. ''RUU KUHAP mau tidak mau menggeser sejumlah kewenangan kejaksaan yang menjadi bagian dari RUU Kejaksaan,'' kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.

Halaman: 12Lihat Semua