Menu

Gara-gara Kebijakan Pemerintah Ini, Penjahat Kerah Putih di Kasus Jiwasraya Diyakini tak Bakal Jera

Siswandi 4 Oct 2020, 21:42
Drajad Wibowo
Drajad Wibowo

RIAU24.COM -  Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyuntik anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun untuk menyelesaikan kasus Asuransi Jiwasraya. 

Sejak kebijakan itu diputuskan, sorotan pun langsung berdatangan. Salah satunya, dilontarkan pakar ekonomi senior Dradjad H Wibowo. Menurutnya, kebijakan pemerintah seperti itu tak akan membuat jera para pelaku kejahatan asuransi di perusahaan plat merah tersebut. 

“Negara memang harus hadir alam persoalan AJS, tapi kehadirannya bukan untuk mem-bail out korporasinya. Justru kehadirannya itu untuk memastikan bahwa semua pemegang premi AJS dikembalikan uangnya,” lontarnya, dilansir rmol, Minggu 4 Oktober 2020. 

Menurutnya, jika hanya sekadar melakukan penyuntikan dana kepada Jiwasraya, para oknum yang melakukan pembobolan terhadap rekening Jiwasraya tidak akan jera. 

“Penjahat-penjahat kerah putih yang membobol AJS tidak akan pernah jera. Apalagi yang terkena hukuman fisik hanya sebagian kecil pelaku saja,” ujarnya lagi. 

“Hukuman beberapa tahun akan terasa enteng jika mereka masih menyimpan hasil kejahatannya,” imbuhnya. 

Ditambahkannya lagi, dalam kasus ini, pemerintah harus bisa memisahkan antara pemberikan suntikan modal dan pengembalian dana premi nasabah. 

“Jadi negara harus memisahkan antara pengembalian dana pemegang premi vs bail out korporasi. Mudah melakukannya kok dari sisi corporate finance,” ujarnya lagi. ***