Menu

53 Pelanggaran Terjaring Razia Satgas Covid-19, 40 Pelanggar Bayar Denda Rp 100 Ribu

Ardi 5 Oct 2020, 14:35
53 Pelanggaran Terjaring Razia Satgas Covid-19, 40 Pelanggar Bayar Denda Rp 100 Ribu (foto/ardi)
53 Pelanggaran Terjaring Razia Satgas Covid-19, 40 Pelanggar Bayar Denda Rp 100 Ribu (foto/ardi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- 53 warga Pelalawan terjaring razia masker hari ini, Senin, 5 Oktober 2020, oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Razia hari ini dilaksanakan diduga Kecamatan, Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang.

zxc1


"Hari ini di Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Ada 53 warga yang terjaring razia. Sidang ditempat, hukumannya kerja sosial dan denda" jelas Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE kepada Riau24.com.

Dijelaskan Abu Bakar, di Bandar Seikijang ada 21 pelanggaran. Sementara di Pangkalan Kerinci, terjaring 32 orang warga.
Halaman: 12Lihat Semua