Menu

Langgar Aturan, Bawaslu Se Riau Tertipkan 11.890 Baliho Dan Spanduk Ilegal Calon Kepala Daerah

Riko 5 Oct 2020, 20:20
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Meskipun diwarnai aksi protes dan adu agumentasi dengan simpatisan dan Tim pasangan calon Bupati/ Walikota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se Riau berhasil menertibkan 11.890 baliho dan Spanduk Calon Bupati/Walikota. Baliho dan spanduk yang disebut Alat Peraga Sementara (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan.

Kegiatan penertiban APS/APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau serentak dilaksanakan mulai tanggal 30 September hingga 04 Oktober 200.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten /Kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau. Rusidi berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus menjaga kerja-sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu.

“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban, dan saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang.”kata Rusidi lewat siaran persnya yang diterima Riau24. com. Senin 5 Oktober 2020.

Dijelaskan Rusidi, secara umum dalam melaksanakan tugas penertiban APK di 9 Kabupaten/Kota se Riau Bawaslu kabupaten/Kota berjalan tertib dan aman. Namun memang terdapat beberapa penolakan seperti di Kabupaten Rokan Hulu terdapat penolakan dari Tim Paslon Nomor Urut 01 & 02 terhadap APS/APK yang berada di sepanjang jalan protokol seperti di Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujung Batu. 

"Namun penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan  secara persuasif sesuai regulasi yang ada. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti berupa komplain dari salah satu Ketua tim Paslon Nomor urut 01,  menurutnya hanya  APS/APK Paslon 01 saja yang ditertibkan sementara untuk Bacalon Said Hasim - Abdul Rauf  tidak ditertibkan. Bawaslu Meranti kemudian menjelaskan bahwa status Hasim- Abdul Rauf waktu itu masih bersatus bakal calon belum ditetapkan menjadi calon karena  positif covid-19, maka APS nya belum ditertibkan, "jelasya.

Halaman: 12Lihat Semua