Menu

Berkat Info Pegawai Lapas, 2 Orang Napi yang Jual Narkoba di Dalam Rutan Diringkus Polres Siak

Lina 7 Oct 2020, 19:30
Berkat Info Pegawai Lapas, 2 Orang Napi yang Jual Narkoba di Dalam Rutan Diringkus Polres Siak (foto/int)
Berkat Info Pegawai Lapas, 2 Orang Napi yang Jual Narkoba di Dalam Rutan Diringkus Polres Siak (foto/int)

RIAU24.COM - SIAK- Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak tepat nya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Siak Jl Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Penangkapan Pelaku Yang Diketahui Berinisial ES (31) Dan SB (41), Berawal dari Informasi Pegawai Rutan Kelas IIB Kabupaten Siak Bahwa adanya Pengiriman diduga narkotika jenis sabu dikirim oleh seseorang yang berada di Kecamatan Kandis Melalui Jasa Pengiriman Damri.

zxc1


"Penangkapan pelaku ini pada hari Senin , 05 Oktober 2020 Sekira Pulul 17.00 WIB, setelah menerima informasi dari pegawai rutan saya perintahkan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi trsebut, dan benar pada saat diamankan dan digeledah terhadap tersangka ES Dan SB ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu," terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua