Menu

Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan di Kecamatan Tualang

Lina 14 Oct 2020, 10:33
Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan di Kecamatan Tualang (foto/int)
Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan di Kecamatan Tualang (foto/int)

RIAU24.COM -  SIAK- Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman lakukan Sosialisasi tentang Penindakan disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas  Kota Perawang depan Pos Dishub Perawang,Selasa(13/10/2020).

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat Melintasi Jalan di Kota Perawang,satu persatu langsung diberhentikan oleh Petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kab Siak,Polisi,TNI serta Dinas Kesehatan.hal tersebut terkait dengan dilaksanakan nya Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak serta Penindakan Non Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19.bagi pengendara yang tidak memakai masker,maka akan diberikan Sanksi baik berupa teguran maupun denda.untuk Denda dikenakan sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah.

zxc1


"Saya berterimakasih kepada seluruh Stakeholder yang mendukung dalam Penegakan disiplin Protokol Kesehatan.yang jelas,langkah yang akan diambil yaitu untuk membatasi Pengembangan dari Wabah Covid 19 di Tualang ini",Kata Pjs Bupati Siak Indra.
Halaman: 12Lihat Semua