Menu

Ditandatangani Gatot dan Din SYamsuddin, KAMI Desak Polisi Bebaskan Tokoh KAMI yang Ditangkap

Satria Utama 14 Oct 2020, 13:54
Gatot dan Din SYamsuddin
Gatot dan Din SYamsuddin

RIAU24.COM -  Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyesalkan penangkapan sejumlah tokoh oleh kepolisian di tengah gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. KAMI menilai aksi tersebut sebagai bentuk tindakan represif institusi Polri.

Hal itu disampaikan KAMI dalam pernyataan tertulis, Rabu (14/10). Pernyataan resmi itu ditandatangani Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin. "KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," bunyi pernyataan tertulis KAMI yang dilansir CNNIndonesia.com.

Seperti ramai diberitakan, setidaknya delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan ditangkap seiring demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah. Empat orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dan empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Nama terakhir merupakan Ketua KAMI Medan. Kemudian, empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Anton, Syahganda dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. Anton adalah deklarator, sementara Syahganda dan Jumhur merupakan Komite Eksekutif.

KAMI menyatakan penangkapan mereka, khususnya Syahganda dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur. Mereka menganggap penangkapan tokoh-tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

Halaman: 12Lihat Semua