Menu

Tiga Mantan Bos Jiwasraya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Devi 14 Oct 2020, 15:26
Tiga Mantan Bos Jiwasraya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tiga Mantan Bos Jiwasraya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

RIAU24.COM -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum tiga mantan direktur perusahaan asuransi negara PT Asuransi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan pemerintah triliunan rupiah.

Majelis hakim mengatakan para terpidana - mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Harry Prasetyo dan mantan kepala divisi keuangan dan investasi Syahwirman - telah melanggar Pasal 2 dan 18 Undang-Undang Antikorupsi 2001, selain Pasal 55 KUHP , seperti dilansir kontan.co.id. Putusan yang dibacakan pada hari Senin melampaui tuntutan jaksa, karena mereka mencari hukuman seumur hidup hanya untuk Harry.

Jaksa menuntut Hendrisman 20 tahun penjara dan Syahwirman 18 tahun penjara.

Para hakim tidak memerintahkan satupun dari terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 1 milyar ($ 67.817) tambahan untuk enam bulan penjara yang diminta oleh jaksa penuntut. Jiwasraya dituduh salah urus ketika menginvestasikan pendapatannya dari premi untuk JS Saving Plan, salah satu produk asuransi perusahaan, ke dalam apa yang disebut pump-and-dump stock.

Akibatnya, perusahaan gagal membayar Rp 16 triliun (US $ 1,1 miliar) polis yang jatuh tempo pada Februari kepada pemegang polisnya. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah perusahaan properti publik PT Hanson International presiden direktur Benny Tjokrosaputro, perusahaan pertambangan terbuka PT Trada Alam Minera Komisaris Utama Heru Hidayat dan direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.