Menu

Rekannya Ditahan Karena Singgung UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Fungsi UU ITE Bukan Untuk Mengintip Ruang Makan Orang

M. Iqbal 15 Oct 2020, 18:40
Rocky Gerung
Rocky Gerung

RIAU24.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI seperti Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena bersuara tentang UU Cipta Kerja di media sosial. 

Hal itupun ditanggapi oleh Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Rocky Gerung. Dia menyebutkan jika penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE sudah semakin mengkhawatirkan.

"Fungsi UU ITE itu bukan untuk mengintip percakapan di ruang makan orang, tidak dimaksudkan untuk mengawasi transaksi pikiran seperti di Twitter, WhatsApp, atau Facebook," kata Rocky Gerung dilansir dari Tempo.co, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kata Rocky Gerung, media sosial hadir sebagai wadah seseorang untuk menyuarakan pemikirannya. "Dan itu bukan kejahatan. Apalagi itu protes moral terhadap kekuasaan," ucap dia. 

Maka itu, ketika anggota polisi menyeret seseorang ke ranah hukum karena melakukan protes, maka peradaban tak bakal maju. Rocky Gerung pun meminta pemerintah memahami arti dan penggunaan sebenarnya dari UU ITE.

"Jangan sampai ketika ditanya siapa juru bicara pemerintah, nanti namanya GAM atau Gas Air Mata. Karena yang bicara sekarang gas air mata dan pentungan. Itu menghina peradaban demokrasi," lanjut Rocky.

Halaman: 12Lihat Semua