Menu

Polres Pelalawan Tetapkan Dua ASN Sebagai Tersangka Terkait Kecurangan Pilkada

Ardi 15 Oct 2020, 21:26
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Aryo Damar
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Aryo Damar

RIAU24.COM - PELALAWAN-Polres Pelalawan sudah menetapkan 3 tersangka, terkait video bantuan beras PKH yang disertai tas yang ada nama Calon Bupati. Reskrim Polres Pelalawan menerima limpahan berkas dari Sentra Gakkum, pada 10 Oktober yang lalu.

"Sudah ada tersangka, 3 orang. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan,"kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Aryo Damar kepada Riau24.com, Kamis, 15 Oktober 2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah, pertama, pemberi bantuan PKH yang diserta tas yang bernama salah satu Calon Bupati. "Untuk tersangka ini, kita sangkakan dengan pasal 187a junto pasal 73 ayat 4, Undang-undang Pilkada," kata Kasat Aryo.

Kemudian untuk perekam dan penyebaran video, disangkakan dengan Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1. "Ada 2 tersangka. Keduanya Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuh Kasat Reskrim.

Pihaknya tambah Aryo, sudah memanggil ketiga diduga tersangka tersebut untuk diperiksa. Namun ada yang belum memenuhi panggilan penyidik. Aryo memastikan, tidak ada masalah jika tersangka tidak memenuhi panggilan mereka. Berkas limpahan dari Sentra Gakkumdu itupun sudah cukup.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur memastikan pihaknya bersama Polres Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah memperoses video tersebut sejak tanggal 5 Oktober 2020.

Halaman: 12Lihat Semua