Menu

20 Hari Kampanye : 1.071 Kali Pertemuan Digelar, 23 pelanggaran Diproses Bawaslu

Riko 16 Oct 2020, 21:20
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

RIAU24.COM - Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini Jumat 16 Oktober 2020, kampanye telah berjalan selama 20 hari.  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan Kampanye sebanyak 1.071 kali kampanye,  terdapat 23 pelanggaran yang diproses. 

Sanksi Pembubaran kampanye bertambah 3 kasus dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus, penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP." tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau lewat siaran persnya. Jumat 16 Oktober 2020.

Terkait penyebaran bahan kampanye, Bawaslu kata Rusidi belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Dan masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

"Sampai dengan 20 hari masa kampanye, kami belum menemukan bahan kampanye baru. Bahan kampanye yang yang kami temukan masih berupa pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama, dan kalender."jelasnya.

Dari catatan kegiatan kampanye se Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota dumai, sebanyak 262 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Halaman: 12Lihat Semua