Menu

PKS Klaim Temukan Pasal Selundupan Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Riko 19 Oct 2020, 13:11
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mengklaim berhasil menemukan penambahan dan penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Jokowi. 

"Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja (Panitia Kerja) dibandingkan dokumen 812 halaman," kata Mulyanto mengutip dari CNNIndonesia. Senin 19 Oktober 2020.

Namun begitu, dia belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi.

Ia menuturkan, hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 mendatang.

"Rabu, insya Allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan," imbuh Mulyanto.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020.