Menu

Dari 5 Pelaku Pencuri Besi Kuningan Milik PT. CPI Satu Berhasil Diringkus, 4 DPO

Dahari 19 Oct 2020, 13:55
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat press release
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat press release

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik PT. CPI Chevron Pasific Indonesia diringkus polisi. Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka itu melakukan pencurian pipa tube Fin fan cooler bersama 4 orang temannya pada 14 Oktober 2020 lalu sesuai KUHPidana 363.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Pidum Ipda Fauzi, Senin 19 Oktober 2020 menyampaikan bahwa pencurian pipa tube Fin fan cooler itu pada 1 Oktober 2020 lalu. Kemudian pada 14 Oktober 2020 dua tersangka berhasil diringkus.

"TKP nya di lokasi yard P3 bressak DKF tonggak 8 PT. CPI (Chevron Pasific Indonesia ) Duri. Keduanya ditangkap di Tonggak Delapan Jalan Tegal sari ujung Km 04 kulim Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat konferensi pers.

Diutarakan Kapolres, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka adalah MI alias Di (32) warga pematang Pudu RT001 RW008. Sedangkan dalam kasus tersebut sebagai saksi adalah petugas scurity PT. NPN.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua unit gergaji, satu unit anak gergaji, obeng, tang potong, gulungan tembaga pipa tube fin fan cooler dan 137 batang pipa tube fin fan cooler,"ungkap Kapolres.

Berawal, menurut keterangan Saksi atau korban, menyampaikan kepada pihak berwajib bahwa saat itu mendapat informasi dari saksi yang mengatakan kalau ada barang cevron yang ditemukan berupa pipa tube fin fan cooler steam sebanyak 137 batang dimana barang tersebut ditemukan di dalam semak semak jauh dari area bressak.

"Awalnya pipa tersebut semula terletak di area yard p3 bressak, adapun total kerugian yang dialami oleh PT. CPI dari kejadian tersebut diatas lebih kurang sebesar Rp1 milyar,"beber Kapolres lagi.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib terjadi tindak pidana pencurian pipa tubing steam, bertempat dilokasi yard p3 bressak area PT. CPI duri. Saat itu pihak perusahaan mendapat telfon dari scurity bahwa telah terjadi pencurian di TKP yard p3 bressak.

Setelah mendapatkan laporan resmi dari pihak PT. CPI kemudian tim Opsnal BKO 125 dan unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut.

 

"Dari hasil penyelidikan mendapat nama nama pelaku pencuri pipa tube fin fan cooler tersebut dan Rabu 14 oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib tim Opsnal dibantu dari pihak security PT. NPN berhasil mengamankan satu orang pelaku yang mengaku bernama MI yang saat itu dia beserta 3 orang temannya melarikan diri saat hendak ditangkap,"ujarnya.

"Mereka sedang menanggalkan tembaga yang lengket di pipa tube fin fan cooler di tonggak delapan Jaln tegal sari ujung km.04 kulim desa pematang obo pada saat ditangkap ditemukan barang barang bukti yang mereka gunakan,"ujarnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku kalau telah mengambil pipa tube fin fan cooler di area PT CPI dan pelaku juga mengaku pernah mengambil pipa tube fin fan cooler pada tanggal 01 oktober 2020, saat itu tidak berhasil tetapi barang sudah berpindah dari tempatnya.

"Saat itu pelaku tidak berhasil membawa pipa tube fin fan cooler sebanyak 137 batang karena ketahuan oleh pihak security. Dari keterangan pelaku mengaku kalau melakukan pencurian pipa tube fin fan cooler di area yard p3 bressak bersama temannya IW (DPO), BU (DPO), HE (DPO), JU(DPO)," pungkasnya.