Menu

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Lintas Bono

Ryan Edi Saputra 19 Oct 2020, 10:34
Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Lintas Bono
Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Lintas Bono

RIAU24.COM - Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 digelar di jalan Lintas Bono Desa Petani oleh Tim gabungan dari kepolisian Sektor Bunut, TNI, dan  Satpol PP melakukan penegakan di Jalan lintas Bono, Senin (19/10/2020 ).

Para petugas gabungan dan Satgas Covid - 19 menindak sejumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker. Para pelangar ini langsung menjalani sidang di tempat dalam operasi gabungan tersebut mencatat telah memberikan sanksi terhadap 26 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Dari 26 orang pelanggar yang terjaring ada sekitar 20 orang memilih untuk sangsi denda sebesar Rp.50.000,-/orang sampaik dengan nilai denda sebesar 1juta Rupiah dan 6 orang lainnya menjalankan sangsi sosial.

Yang ditunjuk sebagai Hakim yang bertugas dalam sidang di tempat kali ini Jethatri Dharmawan,SH,MH  Jaksa Korina Ariyaningsih,SH dan Panitra Aliludin,SH.

Jethari Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya tidak tolerir lagi atau menerima alasan apapun terkait protokol kesehatan,kami akan memberikan sangsi yang seadil-adil nya sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

"Dengan adanya Operasi yustisi ini kita semua berharap khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya kecamatan Bunut agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apa bila keluar rumah supaya penyebaran Covid – 19 cepat berlalu,” terang Kapolsek Bunut, AKP Rokhani SS MH.