Menu

Pemburu Teking Covid-19 Polres Kuansing, 42 Orang Terjaring dan Diberi Sanksi

Replizar 19 Oct 2020, 21:52
Pemburu Teking Covid-19 Polres Kuansing, 42 Orang Terjaring dan Diberi Sanksi (foto/zar)
Pemburu Teking Covid-19 Polres Kuansing, 42 Orang Terjaring dan Diberi Sanksi (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Pemburu Teking Covid-19 Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menjaring sebanyak 42 Orang Warga dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada Rabu (14/10) lalu. Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta melakukan Cecklist Protokol Kesehatan di berbagai tempat Kerja, aktifitas Perkantoran Kota Teluk Kuantan Kuansing

zxc1


Operasi Yustisi Polres Kuansing dipimpin Kasubbag Bin Ops Polres Kuansing, Iptu Sugeng, didampingi Kasubbag Dalops, Iptu Abdul Rahman, Paur Subbag Humas Ipda Juliart Lumban Tobing dan 8 Personil Polres, 5 Pers TNI serta 15 Anggota Satpol Pamong Praja.

Sedangkan Dasar Pelaksanaan Tugas Operasi Yustisi  mengacu kepada Dasar : Perbup No. 42 Tahun 2020, dengan sasaran yaitu :
Halaman: 12Lihat Semua