RIAU24.com Pelalawan Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar Ardi • 21 Oct 2020, 21:47 Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar (foto/ardi) zxc2 Baca juga: Ini Dia 10 Besar Finalis LKTJ RAPP-APR, Salah Satunya Jurnalis Riau24.com Untuk pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih itu kata Jaksa Ray, ada rinciannya. "Pertama kerugian ekonomis dan kerugian ekosistem," jelas Ray. Baca juga: Mendagri Anulir Mutasi Tiga Pejabat Disdukcapil Pelalawan Denda kerugian ekonomis disetor ke kas negara. Sementara denda kerugian ekosistem, dipergunakan untuk perbaikan ekosistem akibat kebakaran tersebut.
Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan Pelalawan - 26 Feb 2022, 12:11
Jalin Sinergitas TNI- Polri, Polres Pelalawan Gelar Apel Bersama dalam rangka Cooling System Pemilu damai 2024 Pelalawan - 04 Jan 2024, 15:13
Tinggi Air Capai 120 Cm, Petugas Satlantas Polres Pelalawan Evakuasi Mobil Mogok dan Lakukan Cooling System Pada Pengemudi Pelalawan - 10 Jan 2024, 17:28
Sewa Billboard Murah di Riau, Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kota Pelalawan Pelalawan - 08 Nov 2022, 13:38