Menu

Saat Kapolda Riau Sosialisai Omnimbus Law UU Ciptaker di PT MAS, Ketua Buruh: Perusahaan Tak Bayar Lapor Polisi

Dahari 22 Oct 2020, 00:46
Sosialiasasi Undang Undang Cipta Kerja di PT MAS
Sosialiasasi Undang Undang Cipta Kerja di PT MAS

"Implementasikan UU ini. Saya yakin dan tahu, mereka sampaikan tadi, manfaat sudah mereka ketahui dan rasakan. Mari jalankan dan jaga, serta kita pastikan UU ini melindungi pekerja, pengusaha dan iklim usaha,"ucap Agung.

Kemudian, Gunawan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT Meskom Agro Sarimas, mengatakan, buruh di perusahaan kelapa sawit ini mendukung Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan segera diimplementasikan. 

"Tidak mungkin pemerintah memberatkan dan merugikan buruh dalam membuat suatu undang-undang. Masyarakat harus berpikiran positif, tak mungkin pemerintah memberatkan atau merugikan buruh,"ujar Gunawan.

Ia memberikan contoh buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh pihak perusahaan, tinggal melaporkan ke Polisi.

"Karyawan atau buruh diputus hubungan kerja atau PHK, selama ini untuk dapatkan pesangon saja harus perang urat syaraf hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan perusahaan. Sekarang, di UU Cipta Kerja tak sampai ke sana. Perusahaan tak bayar, tinggal lapor ke Polisi,"kata Gunawan, di depan direksi PT. Mas, Pj Bupati Bengkalis dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. 

Menurutnya, saat buruh marak turun ke jalan menolak pengesahaan UU Cipta Kerja, SPSIB-KSPSI PT Meskom sama sekali tidak turun. Alasannya, pekerja sudah duduk dengan perusahaan dengan membedah undang-undang tersebut.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua