Menu

Jual Sabu, MT Kakek 60 Tahun Warga Rupat Bengkalis Diringkus Polisi Bersama AJ

Dahari 23 Oct 2020, 10:05
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang kakek berinisial MT (60) warga pangkalan Buah, Desa Cingam, kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Selain MT (60) juga turut ditangkap teman MT berinisial AJ (39) warga Jalan Rupat, Selat Morong, Desa Pangkalan Nyirih. Mereka ditangkap Selasa 20 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB kemarin.

"Mereka ditangkap secara terpisah, awalnya di rumah tersangka AJ di Jalan suari Rupat. Kemudian baru di rumah MT Jalan pangkalan Buah Desa Cingam," ungkap Kapolres AKBP Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Jumat 23 Oktober 2020.

Adapun barang bukti dari tersangka MT ditemukan 2 Paket sabu 2,0 Gram siap edar, 1 buah gulung plastik pack, 1 buah gunting press, 2 buah gunting biasa dan 2 unit Handphone merk Samsung dan Oppo.

"Pelaku MT yang berumur 60 tahun berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dia yang sudah di incar pegerakannya oleh Polisi,"ujarnya lagi.

Selain kakek tersebut, di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Bengkalis juga terlebih dahulu menangkap rekannaya AJ (39), Jalan Suari Rupat Selat Morong, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua