Menu

Ini Daftar 8 Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Berikut Perannya

Siswandi 23 Oct 2020, 16:24
Kondisi gedung utama Kejagung RI setelah kebakaran. Foto: int
Kondisi gedung utama Kejagung RI setelah kebakaran. Foto: int

RIAU24.COM -  Setelah melalui rangkaian proses pendalaman,  Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus itu.  

Empat orang di antaranya adalah tukang yang bekerja di gedung itu.  Mereka masing-masing berinisial T, H, S dan K.  

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Selain itu, seorang tukang lainnya berinisial IS, juga ditetapkan sebagai tersangka.  Ia diketahui sebagai tukang yang menangani wall paper.  

Tersangka lainnya adalah mandor berinisial UAM. Ia ikut ditetapkan tersangka karena tidak melakukan pengawasan terhadap para tukang.  

"Ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," jelas Argo,  dilansir detik. 

Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***