Menu

PNS Harus Tahu, ini Sederet Larangan yang Berlaku Selama Pilkada

M. Iqbal 28 Oct 2020, 09:32
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

2. Dilarang Like & Share

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like. "Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," ujarnya.

3. Dilarang Hadir di Acara Deklarasi

ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Kemudian, ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

4. Dilarang Deklarasi Tanpa Cuti

Halaman: 123Lihat Semua